Sunday, January 6, 2019

Solusi Galau Lanjut Kuliah atau Menikah

Assalamu'alaikum,
Ada yang lagi galau mau lanjut kuliah dulu atau menikah dulu? Sebagai bahan pertimbangan nih, kalau menurut kacamata Islam bagaimana ya?

Memang, Islam menyarankan perempuan apalagi yang sudah menikah untuk berdiam diri di rumah ketimbang bekerja. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir bercampur dengan lawan jenis. Namun tidak dapat dipungkiri ada beberapa profesi yang dirasa lebih 'nyaman' dilakukan oleh perempuan, misalnya bidan atau dokter kandungan. Sebagian besar wanita memilih untuk memeriksakan kandungannya ke bidan atau dokter kandungan wanita. Alasan utama adalah tidak malu ketika 'memperlihatkan' aurat. Kalau profesi dokter sudah dipastikan harus berpendidikan tinggi ya Moeslemates, agar lebih akurat ketika memeriksa pasien, tapi bagaimana kalau bidang ilmu lain misalnya bahasa?

Sampai saat ini pun, perempuan yang memiliki cita-cita meraih gelar magister atau doktor, ternyata masih menjadi pro kontra. Apalagi yang belum menikah dan tidak berkecimpung dalam dunia medis dan pendidikan yang sering 'dimaklumkan' untuk berpendidikan tinggi, perempuan sekalipun. Banyak yang masih berpikir "Buat apa perempuan sekolah tinggi? Ke luar negeri lagi. Ujung-ujungnya juga di dapur,". Padahal, menuntut ilmu adalah wajib hukumnya dan meskipun telah bergelar magister atau doktor namun setelah menikah memutuskan untuk menjadi ibu rumah tangga, gelar tersebut tidak 'mubazir' loh. Tidak ada ilmu yang sia-sia, Moeslemates. Memang, ilmu yang dimiliki akan jauh lebih baik apabila bermanfaat bagi orang lain. Bukankah bisa menjadi tabungan amal jariyah juga? Walau ibu rumah tangga, ilmu tersebut masih bisa kok 'disalurkan' melalui sosial media atau blog. Sambil tetap menjalani hobi menulis juga kan, Moeslemates?

Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan (HR Ibnu Abdil Barr)

Hukum Menikah Menurut Islam 

1. Sunah

Ini nih yang sering disebut menjalankan sunnah Rasul.
Hukum menikah adalah sunnah apabila sudah siap secara mental maupun finansial namun masih bisa menahan diri dari perbuatan zina atau keinginan untuk menikah itu sendiri.

Sunnah berarti apabila dikerjakan mendapat pahala, apabila tidak dikerjakan juga tidak berdosa. Meskipun begitu, memutuskan untuk tidak menikah karena merasa bisa menahan diri dan 'hanya' sunnah juga tidak sesuai dengan anjuran Nabi loh


2. Wajib 

Menikah menjadi wajib dan harus disegerakan apabila sudah mampu secara mental dan finansial dan merasa khawatir tidak bisa menahan diri dari perbuatan yang mendekati zina.
Menghindari zina salah satunya adalah dengan berpuasa, tapi kalau sudah berpuasa namun masih tidak bisa menahannya juga, maka segeralah menikah.

Oh ya, kalau desakan dari orangtua untuk segera menikah sedangkan Moeslemates masih bisa menahan diri, bukan wajib ya hukumnya hehe.Menikah menjadi wajib dan harus disegerakan apabila sudah mampu secara mental dan finansial dan merasa khawatir tidak bisa menahan diri dari perbuatan yang mendekati zina.
Menghindari zina salah satunya adalah dengan berpuasa, tapi kalau sudah berpuasa namun masih tidak bisa menahannya juga, maka segeralah menikah.

3. Haram

Sebuah pernikahan bisa menjadi haram loh Moeslemates, apabila ada niat dengan sengaja untuk menyakiti pasangannya, secara fisik maupun batin. Astagfirulloh.
Memiliki kekurangan namun tidak jujur kepada calon pasangan berakibat tidak bisa memenuhi nafkah lahir batin sehingga menyakiti pasangan juga bisa membuat pernikahan tersebut menjadi haram.

Hal-hal lainnya yang menjadikan pernikahan menjadi haram adalah menikah dengan muhrim, dengan non Islam, dengan wanita yang sedang dalam masa iddah, dan wanita yang masih menjadi suami orang. Naudzubillah.

4. Makruh

Menikah menjadi makruh apabila seorang laki-laki belum memiliki penghasilan tetap atau memiliki kekurangan fisik atau ketidakmampuan untuk melayani istri. Namun, sebelumnya harus jujur kepada calon istri ya, Moeslemates. Kalau tidak jujur dan istri baru mengetahui setelah menikah, hukumnya bisa menjadi haram loh. Naudzubillah.
Bila sebelum menikah sudah jujur dan calon istri menerima dengan ikhlas, maka diperbolehkan untuk menikah bahkan hukumnya menjadi sunnah dan insyaaAlloh si istri akan mendapat pahala luarbiasa. Masya Alloh.

Solusinya?
Kalau Moeslemates masih single dan merasa masih bisa menahan keinginan untuk menikah dan menahan diri dari hal-hal yang mengarah ke zina, tidak ada salahnya kok melanjutkan kuliah dulu. Hukum menikah untuk kasus ini adalah sunnah. Justru Moeslemates bisa lebih fokus menempuh studi. Kalau toh memilih menikah dulu namun malah menyulitkan kehidupan rumah tangga, karena harus tinggal terpisah jarak yang jauh untuk waktu yang lama misalnya, sebaiknya juga mendahulukan kuliah sebab dalam berumah tangga ada nafkah lahir batin yang harus dipenuhi.
Namun kalau Moeslemates sudah memiliki calon pasangan dan apabila menunda pernikahan terlalu lama khawatir menjurus ke zina atau Moeslemates tidak bisa menjamin bisa menahan diri dari hal-hal yang dilarang Alloh apabila tidak menikah, sebaiknya menikah dulu sebab hukum menikah untuk hal ini sudah menjadi wajib. Komunikasikan dengan calon pasangan tentang keinginan Moeslemates untuk melanjutkan kuliah setelah menikah. Sesungguhnya, menghindari zina jauh lebih mulia daripada gelar magister atau doktor loh, Moeslemates.

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS Al Isro:32)
Bagaimana, Moeslemates? Sudah mendapat pencerahan? Hehe.
Kuncinya, selalu komunikasikan dengan orangtua dan calon pasangan.
Jangan lupa, minta petunjuk juga kepada Alloh melalui istikharoh.
Apapun jawabannya, selalu yakin bahwa itulah yang terbaik bagi kita dan Alloh selalu mempunyai rencana yang lebih indah di baliknya.

Semoga bisa membantu dan menghilangkan kegalauan Moeslemates, ya.
Wassalamu'alaikum!


2 comments: